TJ: Menjual Barang yang Sama dengan Tetangga

Bagikan :

Penanya: Mahmud
muhammadxxxxxx@gmail.com

Pertanyaan:

Bismillah afwan.. Apa hukum orang jualan barang yg sama dengan barang jualan tetangganya via online
Barakallah fiikum

Jawaban:

Pada dasarnya boleh-boleh saja. Sama seperti seorang yang berjualan di pasar, ketika ia menjual barang dagangan yang sama dengan barang dagangan tetangga atau temannya itu.

Sehingga hal itu boleh-boleh saja, dengan syarat selama tidak saling menzhalimi. Di antara contoh perbuatan zhalim dalam hal ini adalah misalnya melakukan transaksi di atas transaksi saudaranya atau tetangganya yang sedang dalam proses transaksi dengan orang lain. Karena Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يبع أحدكم على بيع أخيه إلا بإذنه
وفي رواية : حتى يبتاع أو يذر

“Janganlah salah seorang di antara kalian melakukan transaksi jual beli di atas transaksi saudaranya kecuali dengan izin darinya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam riwayat lain dengan lafazh:
“… Sampai transaksi saudaranya tersebut selesai atau dia meninggalkannya.” (HR. an-Nasai)

Di antara pelanggaran dan bentuk persaingan negatif yang juga perlu dihindari adalah menghina barang saudaranya, atau menjatuhkan nama baik saudaranya karena persaingan bisnis, dan beberapa bentuk perbuatan tercela lainnya.

Namun ketika dia menganggap berjualan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut akan merusak hubungan baik dan ukhuwah misalnya, kemudian dia meninggalkannya atau menghindar darinya, maka insya Allah ada pahalanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan,

من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه

“Barangsiapa yg meninggalkan sesuatu perkara karena Allah, maka sungguh Allah gantikan untuknya yang lebih baik daripada itu.”

Wallahu a’lam.

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *