Ihlal adalah niat memulai ibadah haji atau umrah yang diiringi dengan mengucapkan talbiah secara nyaring.
Sebagian ulama, antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, menyebutkan bahwa redaksi niat ihlal umrah dalam haji tamattu’ adalah sebagai berikut:
LABBAIKA ‘UMRATAN MUTAMATTI’AN BIHA ILAL HAJJI
Walaupun demikian, beliau berpandangan tidak wajib adanya tambahan dan cukup dengan ucapan:
LABBAIKA ‘UMRATAN
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 26/104–105.
Sementara dalam kitab Ikhtiyarat Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah karya al-Imam Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, hlm. 57, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
فَمَهْمَا قَالَ مِنْ ذَلِكَ أَجْزَأَهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، لَيْسَ فِي ذَلِكَ عِبَارَةٌ مَخْصُوصَةٌ، وَلَا يَجِبُ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْعِبَارَاتِ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ.
“Maka lafaz redaksi hal itu saat ihlal yang diucapkan sudah mencukupi menurut kesepakatan para ulama. Tidak ada ungkapan tertentu yang khusus wajib dipakai dalam hal tersebut, dan tidak wajib satu pun dari lafaz-lafaz tersebut untuk diucapkan menurut kesepakatan para ulama.”
Sementara sebagian ulama dan ahli fikih lainnya, antara lain al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, dengan tegas berpendapat bahwa cukup dengan redaksi:
LABBAIKA ‘UMRATAN
Dan tidak perlu ditambah kalimat:
MUTAMATTI’AN BIHA ILAL HAJJI
Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 25/3:
“Adapun tamattu’ adalah seseorang berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, yaitu setelah masuk bulan Syawwal, dengan niat akan berhaji pada tahun tersebut, kemudian ia bertahallul darinya, lalu berihram untuk haji pada waktunya.
Apabila ia telah menaiki kendaraan, maka hendaknya ia mengucapkan:
LABBAIK ALLAHUMMA ‘UMRATAN
Dan tidak perlu baginya mengucapkan:
MUTAMATTI’AN BIHA ILAL HAJJI
Bahkan cukup ia mengatakan, ‘Labbaika Allahumma ‘Umratan’, dan niatnya untuk melakukan haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi. Dan ia terus bertalbiyah sampai tiba di Makkah.”
Selesai dengan sedikit penyesuaian.
Beliau juga berkata dalam rujukan yang sama, 198/2:
“Maka bagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ bertalbiah?
Ia mengucapkan:
LABBAIKA ‘UMRATAN
Dan tidak perlu ia mengatakan:
MUTAMATTI’AN BIHA ILAL HAJJI
Karena niat itu sendiri sudah mencukupi walaupun tanpa ucapan di atas.
Adapun orang yang melakukan haji qiran maka ia mengucapkan:
LABBAIKA ‘UMRATAN WA HAJJAN
Sedangkan orang yang melakukan haji ifrad maka ia mengucapkan:
LABBAIKA HAJJAN
Kesimpulan
Dalam haji tamattu’, redaksi yang cukup adalah:
LABBAIKA ‘UMRATAN
Atau:
LABBAIK ALLAHUMMA ‘UMRATAN
Adapun tambahan مُتَمَتِّعًا بِهَا إِلَى الحَجِّ boleh diucapkan menurut sebagian ulama, tetapi tidak wajib dan tidak perlu dianggap sebagai lafaz khusus yang harus dibaca.
![]()