Pertanyaan:
Ustadz. Bagaimana hukum uang bagi hasil/dividen dari saham sebuah perusahaan yg tidak mempunyai hutang ke bank, namun selain pendapatan usaha, perusahaan tersebut mencatat bunga bank hasil deposito sebagai pendapatan lain.?
Jawaban:
Bunga bank hasil deposito atau bunga transaksi lainnya adalah riba, yang haram untuk diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik uang, yang dengannya dia menafkahi diri dan keluarganya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam pemakan riba sebagaimana dalam ayat:
{ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ }
“Orang-orang yang memakan (melakukan transaksi) riba tidak dapat bangkit (dari kuburnya) melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.” [Al-Baqarah: 275]
Begitu juga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memberi peringatan dalam sabda beliau,
لعن الله الربا آكله وموكله وكاتبه وشاهده
“Allah melaknat transaksi Ribawi baik yang makan (berpenghasilan) dari hasil riba dan yang memberi makan/nafkah dari hasil riba maupun orang yang menjadi petugas pencatat transaksi Ribawi dan orang yang menjadi saksi dalam transaksi Ribawi.”
[HR. Thabarani dari sahabat Ibnu Mas’ud, semakna dengannya diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, juga diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari sahabat Jabir, al-Imam al-Albani dalam karyanya yang berjudul “Shahihul Jami’ ” No 5094, berkata: hadits Shahih]
Solusi
Sehingga bunga bank tersebut jangan dialokasikan sebagai penghasilan untuk kepentingan pribadi pemiliknya. Bisa dialokasikan untuk kepentingan umum yang tidak memiliki nilai kehormatan syar’i.
Kepentingan umum maksudnya bukan kepentingan pribadi, bukan untuk shodaqoh kepada pribadi tertentu.
Kepentingan umum yang tidak memiliki kehormatan syar’i seperti tidak untuk bangunan Masjid atau Pendidikan Agama Islam, TPA dan sejenisnya.
Jadi kepentingan umum yang tidak memiliki kehormatan syar’i seperti untuk pembenahan jalan umum yang rusak di kampung atau selokan dan sejenisnya.
![]()
Bismillah min fadhlikum afwan ustadz mohon penjelasan antum terkait hukum memberi kepada seorang yang kerjanya setiap hari meminta minta dari satu rumah keruma lain, padahal diketahui fisiknya kuat dan sempurna (tidak cacat). Sudah dinasehati bahwa perkara tersebut dilarang dalam islam namun tidak dihiraukan…….Jazakallah khair wa barakallahufik