Kewajiban Niat Shaum Ramadhan pada Malam Hari

Bagikan :

Malam adalah waktu yang dimulai dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan terbitnya fajar pada waktu Shubuh.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa niat shaum Ramadhan dan shaum wajib lainnya, -seperti shaum kaffarah, nadzar, dan qadha’-, dilakukan pada malam hari atau sebelum terbitnya cahaya fajar/Shubuh, adalah perkara wajib yang tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang hendak bershaum.

Hukum di atas berdasarkan beberapa dalil, antara lain:

  1. Hadits Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

إِنَّما الأَعْمَالُ بِِالنياتِ وَ إِنَّما لكُلِّ امْرئٍ مَا نَوَى …

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niat yang dia inginkan.” (Muttafaqun ‘Alaih)1

Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap amalan sangat bergantung dan ditentukan oleh niat pelakunya, dan posisi niat setiap amalan itu adalah sebelum amalan tersebut dilakukan atau saat akan memulainya. Maka, bagi seorang muslim yang akan berpuasa Ramadhan pada setiap harinya, dia harus memulai niatnya pada malam hari sebelum terbitnya cahaya fajar.

  1. Juga berdasarkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum dengan lafadz:

مَنْ لََمْ يبَيتْ الصِّيامَ قَبْلَ الفَجْرِ فلاَ صِيامَ لهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat untuk bershaum di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada (tidak diterima) shaum baginya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)2

Dengan itu, barang siapa yang baru memulai niat shaum wajib seperti disebutkan di atas (shaum Ramadhan dan shaum wajib lainnya) pada siang hari, yaitu setelah terbitnya cahaya fajar/Shubuh, maka tidak sah baginya shaum tersebut.3

*****

Apakah Niat Shaum Ramadhan Cukup Dilakukan Pada Awal Bulan Ataukah Harus Pada Setiap Malamnya?

Masih terkait dengan permasalahan sebelumnya, ada beberapa pendapat ulama Islam tentang niat shaum Ramadhan, apakah cukup dilakukan di awal bulan ataukah harus setiap malamnya. Pendapat tersebut antara lain:

  1. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajibnya niat dilakukan di setiap malam bulan Ramadhan, yaitu sebelum fajar Shubuh terbit. Hal itu berdasarkan dalil-dalil di atas. Pendapat ini dirajihkan (dikuatkan dan dipilih) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ al-Fatawa, jilid 25 hal. 120. Beliau berkata,

وَأَما القَوْلُ الثالثُ: فالفَرْضُ لََّا يُجْزئٍُ إِلَّا بتبْييتِ النيةِ كَمَا دَل عَليْهِ حَدِيثُ حَفْصَةَ وَابنِ عمَرَ؛ لِأَن جََمِيعَ الزمَانِ يَِجبُ فيهِ الصوْمُ وَالنيةُ لََّا تَنْعَطِفُ عَلى المَاضِي… وَهَذَا أَوْسَطُ الْأَقْوَالِ: وَهُوَ قَوْلُ الشافعيِّ وَأَحْْمد.

“Adapun pendapat ketiga: maka untuk shaum wajib tidak sah kecuali dengan berniat di malam harinya, berdasarkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar. Karena shaum Ramadhan wajib dilakukan setiap hari, sedangkan niat tidak berhubungan dengan yang telah lalu. … Ini adalah pendapat yang paling benar, dan ini merupakan pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Ahmad.”

  1. Sebagian ulama yang lain, yaitu al-Imam Malik, al-Laits, ash-Shan’ani, dan yang lainnya berpendapat cukup sekali niat di awal bulan. Pendapat ini dirajihkan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’, jilid 6 hal. 369.

Bagaimana Cara Berniat?

Dalam kitab Syarh al-Iqna’ diterangkan bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Barangsiapa yang terbetik dalam hatinya untuk bershaum keesokan harinya, maka telah berniat dan cukup makan dan minum (ketika sahur) sebagai bukti niatnya.4

Dengan demikian, melafazhkan niat dengan lisan tidak disyari’atkan dalam Islam, baik dilakukan secara berjamaah atau furaadaa (sendiri-sendiri). Perbuatan ini adalah bid’ah yang mungkar, yang telah tersebar di kalangan kaum muslimin, dan wajib untuk ditinggalkannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukannya. Demikian pula para al-Khulafaur Rasyidun radhiyallahu ‘anhum juga tidak pernah sekali pun melafazhkan niat dengan lisan.


1 HR. al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1097.

2 HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shiyam, bab 70, hadits no. 2451. Shahih Sunan Abi Dawud, hadits no. 2454 . Hadits ini masih diperbincangkan di kalangan ulama dalam hal marfu’ atau mauqufnya . Al-Imam al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasai, Abu Dawud, Abu Hatim, dan al-Baihaqi menguatkan bahwa hadits ini adalah mauquf. Asy-Syaikh Muqbil bin hadi al-Wadi’i dalam kitabnya Ijabatus Sa’il hal. 175 pada pertanyaan no. 102 menyatakan, “… hadits ini adalah Mudhtharib, sehingga tidak bisa dijadikan sebagi hujjah. Sedangkan al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Abdul Haqq, Ibnul Jauzi, dan asy-Syaukani menguatkan bahwa hadits ini adalah marfu’, serta dinilai shahih secara marfu’ oleh asy-Syaikh al-Albani dalam kitabnya, al-Irwa’ jilid 4 hal. 25, hadits no. 914 – 915. Hadits ini juga telah dijadikan dasar atau dalil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam kitab Majmu’ al-Fatawa, (25/120).

3 Lihat keterangan al-’Allamah Doktor Shalih al-Fauzan dalam karyanya, al-Mulakhkhash al-Fiqhi, pada pembahasan tentang “ويجب على المسلم تعيين نية الصوم الواجب من الليل” (dan wajib atas seorang muslim penentuan niat shaum wajib sejak malam hari).

4 Taudhihul Ahkam, (4/141).

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *