Ibuku Wafat Meninggalkan Hutang Puasa

Bagikan :

Pertanyaan: Ibuku wafat pada bulan Syawwal, setelah mengalami sakit beberapa hari pada bulan Ramadhan yang membuat beliau meninggalkan puasa selama beberapa hari tersebut, apa yang harus saya dan saudara-saudara saya lakukan?

Jawaban: Dalam hal ini ada dua gambaran kondisi, yaitu:

Pertama: Jika beliau tidak berpuasa karena faktor sakit dengan jenis penyakit yang masih besar harapan kesembuhannya secara medis, maka beliau terkenai kewajiban mengqada (mengganti) di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah:

{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ }[البقرة: 184 ]

Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan safar (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Kedua: Jika jenis penyakitnya adalah jenis yang sulit diharapkan kesembuhannya secara medis maka beliau terkenai kewajiban membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang beliau berbuka/tidak berpuasa.

Untuk kondisi pertama, jika beliau wafat dalam keadaan belum mengqada hutang puasanya disebabkan belum mampu karena masih dalam kondisi sakitnya hingga wafat, maka tidak disyari’atkan bagi ahli waris atau keluarganya berpuasa menggantikannya, namun apabila beliau belum mengqada dalam keadaan telah memiliki kemampuan atau sudah dalam keadaan sehat dan tidak ada kendala apapun kemudian wafat, maka disyari’atkan bagi ahli waris atau keluarganya untuk menggantikan hutang puasanya.

Hal ini berdasarkan hadits

« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ »

Barang siapa wafat dalam keadaan memiliki tanggungan hutang puasa maka wali (keluarga/ahli waris)nya yang berpuasa menggantikannya [HR. Bukhari dan Muslim (Muttafaqun ‘alaihi), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha 1

Untuk kondisi kedua, cukup bagi keluarga atau ahli waris membayar kewajiban fidyah untuk ibu yang telah wafat, dengan memberi makan orang miskin sesuai dengan bilangan hari yang ditinggalkan.

Wallahu’alam bishshawab

***********

 

  1. Dalam kitab Shahihul Bukhari pada bab بَابُ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ (Bab tentang “Barang Siapa Yang Wafat Masih Memiliki Tanggungan Hutang Puasa”) hadits nomor 1952, dan dalam kitab Shahih Muslim pada bab بَابُ قَضَاءِ الصِّيَامِ عَنِ الْمَيِّتِ (Bab tentang “Menggantikan Hutang Puasa Untuk Orang Yang Telah Wafat”) hadits nomor 1147.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *