Hukum Jual Beli Lintah Dan Cacing

Bagikan :

Lintah dan cacing adalah dua jenis hewan yang tak bertulang belakang/punggung (invertebrata). Banyak bermunculan pertanyaan seputar hukum memperdagangkan dua jenis hewan di atas karena tingkat kebutuhan sebagian orang terhadapnya, baik untuk kepentingan pengobatan, atau untuk umpan ikan bagi para pemancing ikan, atau kebutuhan lainnya selain untuk dimakan dan diminum. Bagaimana pandangan ulama Islam tentangnya? Mari kita ikuti penjelasan berikut ini.

  1. Al-’Allamah Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H).

Dalam kitab asy-Syarhul Mumti’, (8/118), beliau berkata,

قوله: «والحشرات» الحشرات لا يصح بيعها، والعلة أنه ليس فيها نفع، فبذل المال فيها إضاعة له، وقد نهى صلى الله عليه وسلّم عن إضاعة المال، وعلم من هذا التعليل أنه لو كان فيها نفع جاز بيعها، لأن الحكم يدور مع علته وجوداًوعدماً، ومن النفع العلق لمص الدم، والديدان لصيد السمك.

“Pernyataan penulis “[dan juga hasyarat (serangga)], maksudnya tidak boleh memperjualbelikan serangga, karena serangga tidak mengandung manfaat, sehingga membelanjakan harta untuk berjual beli serangga tergolong perbuatan menyia-nyiakan harta, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari perbuatan menyia-nyiakan harta. Sehingga berdasarkan alasan ini dapat diketahui bahwa apabila ternyata pada serangga tersebut terdapat manfaat tertentu maka boleh memperjualbelikannya. Karena hukum suatu perkara bergantung kepada ada atau tidak adanya sebab yang mempengaruhi hukum tersebut. Dan di antara manfaat lintah adalah untuk mengisap darah (pengobatan tradisional), sementara cacing untuk menangkap (memancing) ikan.”

– Selesai –

  1. Al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (w. 620 H)

Dalam karyanya yang berjudul al-Mughni, (4/194), beliau berkata,

فَصْلٌ : وَفِي بَيْعِ الْعَلَقِ الَّتِي يُنْتَفَعُ بِهَا ، مِثْلُ الَّتِي تُعَلَّقُ عَلَى وَجْهِ صَاحِبِ الْكَلَفِ ، فَتَمُصُّ الدَّمَ ، وَالدِّيدَانَ الَّتِي تُتْرَكُ فِي الشِّصِّ ، فَيُصَادُ بِهَا السَّمَكُ ، وَجْهَانِ ؛ أَصَحُّهُمَا جَوَازُ بَيْعِهَا ؛ لِحُصُولِ نَفْعِهَا

“Pasal: Tentang hukum jual beli lintah yang dapat dimanfaatkan, seperti yang diletakkan pada wajah seorang yang tertimpa bintik merah kehitaman, kemudian lintah tersebut mengisap darah. Begitu juga cacing yang dipasang pada mata kail/pancing untuk menangkap ikan, ada dua pendapat dalam hal ini, pendapat yang lebih benar adalah boleh memperdagangkannya, karena terdapatnya manfaat pada lintah dan cacing tersebut.“

  1. Al-Hafizh Ibnu Muflih al-Maqdisi rahimahullah (w. 884 H)

Dalam karyanya yang berjudul al-Mubdi’ Syarhul Muqni’, (4/428), beliau berkata,

( ولا يجوز بيع الحشرات) لأنه لا منفعة فيها، ويستثنى منه علق لمص دم وديدان لصيد سمك…

“(perkataan penulis) [Tidak boleh jual beli Hasyarat (serangga)] maksudnya karena serangga tidak ada manfaat padanya, dan diperkecualikan lintah yang digunakan untuk mengisap darah (pasien yang sakit) dan cacing yang digunakan untuk menangkap/memancing ikan.”

Beliau juga menyebutkan tentang bolehnya memperdagangkan lintah dan cacing karena unsur manfaat yang disebutkan, dalam karyanya yang berjudul al-Furu’, (6/207).

  1. Al-Faqih al-Bahuti al-Hambali rahimahullah (w. 1051 H)

Dalam karyanya yang berjudul Kasysyaful Qana’ ‘an Matnil Iqna’, (3/152), beliau berkata,

( وَ ) يَصِحُّ بَيْعُ ( دِيدَانٍ لِصَيْدِ سَمَكٍ وَ ) يَصِحُّ بَيْعُ ( عَلَقٍ لِمَصِّ دَمٍ )

“Dan sah (boleh) jual beli (cacing untuk menangkap ikan dan), boleh juga jual beli (lintah untuk mengisap darah).”

Bagikan :

2 thoughts on “Hukum Jual Beli Lintah Dan Cacing”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *